Friday, May 21, 2010

KTP baruuu..Warga Baruu..

Akhirnya aku resmi juga menjadi warga kota Tangerang ^_^ padahal sudah hampir 1.5 tahun tinggal di sini, tapi baru minggu lalu diresmikan melalui pembuatan KTP. Sebelumnya aku ber-KTP Solo. Sebelum Solo, aku ber-KTP Bandung. Ohya, sembari ber-KTP Bandung, aku juga ber-KTP Bontang. Hehehe...pantesan aja jumlah penduduk Indonesia meledak, ternyata pada punya KTP ganda, eh triple ding :D Untungnya aku segera insyaf, dan segera mematikan 2 KTP, Solo dan Bontang. Yang Bandung? Masih mati suri..lain kali kalo ada kesempatan, akan dimusnahkan juga sih..emm, tapi sayang ah, itu kan KTP pertamaku -halah, sok romantis-

Proses pembuatan KTP ini tentunya harus didahului surat keterangan pindah dari catatan kependudukan kota Solo. Sebetulnya semua berkas pindah sudah jadi sejak Juli 2009, cuman karena kemalasan ya baru diurus bulan Mei 2010. Untung aja tanggal kadaluarsa yg ada di surat pindah tidak dipermasalahkan.

Sebetulnya tahun lalu pernah sih, menanyakan prosedur pembuatan KTP-KK ke seorang oknum aparat kampung. Tapi karena 'dipalak' Rp 100 ribu, aku mengundurkan diri. Yang bener aja,,mahal banget. Karena aku menolak tawaran beliau, walhasil beliau pun tidak mau bertegur sapa lagi dengan diriku. Wah segitunya ya..pasti kabar ini sudah sampai ke seluruh penjuru kampung kami :p

Well, karena merasa kemahalan dengan tarif KTP tadi, akhirnya aku langsung saja datang ke aparat resmi, Pak RT. Ini Pak RT baru saja menang proses pemilihan RT, dan sepertinya cukup punya visi-misi -ceilee-. Bapak ini cukup kooperatif, dan dengan sigap membantu warga barunya ini. Setelah surat pengantar dari RT beres, lalu aku datang ke kelurahan untuk meminta surat pengantar ke kecamatan. Nah di sini 'dipalak' sama pegawai kelurahan sebesar Rp 40 ribu. Kenapa aku bilang dipalak? Karena ngga ada kwitansi resmi. Tuh oknum asal ngomong aja jumlah nominalnya.

Setelah semua berkas terkumpul, aku pergi ke kecamatan. Setelah menyerahkan berkas, trus difoto deh. Di ruang foto ada 2 warna kain background, merah dan biru. Iseng2 nanya, dan dijawab sama tukang fotonya: karena ibu lahirnya tahun sekian, maka fotonya di kain merah ya. Walah, mana jilbabku juga warna merah. Gimana coba, hasilnya ntar..
Setelah foto, disuruh balik 3 hari kerja kemudian, sembari 'dipalak' lagi sebesar Rp 15 ribu.
Begitulah prosesi pembuatan KTP bagi warga pindahan kaya aku.

Hmm...bagi sebagian orang, tarif di atas memang sedikit mahal. Apalagi kalo di kantor kecamatan dengan jelas tertera kalo biaya pembuatan KTP adalah Rp 7500. Dan yang biaya resmi di kelurahan tadi, tidak ada pemberitahuannya. Tapi, kalo mendengar cerita rekan2 di lain wilayah, biaya pembuatan KTP bisa jauh lebih mahal dari yang sudah kubayar. Untuk di kelurahan dan kecamatan tempat kami tinggal, pembuatan KTP tidak makan waktu lama sebetulnya. Cuma 1 minggu, itu sudah termasuk sowan ke pak RT. Biaya totalnya juga sekitar Rp 55 ribu, belum termasuk uang terima kasih ke Pak RT :).

Kayanya pembuatan KTP sudah dikomersialkan, secara semua WNI >17 tahun harus punya KTP. Bisa ngga sih bikin KTP secara online? Pasti akan ada demo dari beberapa oknum aparat kelurahan dan kecamatan, karena sumber pendapatannya dicabut, hehehe..

Harusnya pemerintah bikin aturan ya : Barang siapa yang membayar lebih mahal dari harga yang semestinya, kami ganti selisihnya, 10x lipat. Hehe..kaya di hipermarket saja…

2 comments:

Anonymous said...

Daku setuju banget statement terakhiir.. Hihi.. *berkali-kali ngurus KTP niih..punya sendiri n punya org lain*

mommy-azki said...

rese ya birokrasi...tau gitu kita kerjain aja, punya KTP as many as we can:p